JOB VAGANCY PNS & BUMN

JOB VAGANCY PNS & BUMN
HEADLINE JOB VAGANCY CPNS & BUMN

CPNSD Kota Salatiga 2010

Selasa, 23 November 2010


:

PEMERINTAH KOTA SALATIGA 
SEKRETARIAT DAERAH 
Jl. Letjen. Sukowati No. 51 
Telp. (0298) 326767, 314428 Fax. (0298) 321398 
S A L A T I G A 

PENGUMUMAN 
Nomor : 810/3488/2010 
TENTANG 
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH 
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KOTA SALATIGA 
FORMASI TAHUN 2010 

DASAR :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.

6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Salatiga akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

 JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN = 172 formasi, terdiri dari :

A. Tenaga Kesehatan : 46 formasi
B. Tenaga Teknis : 126 formasi

Formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan, silakan dilihat/download di bawah sendiri pengumuman ini

I. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Republik Indonesia;

b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);

c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;

e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia

f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;

h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;

i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AKA.I);

j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;

k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;

l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kota Salatiga, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan Penetapan NIP.


II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kesehatan : 46 formasi
B. Tenaga Teknis : 126 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I Pengumuman ini.






III. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dimulai tanggal 20 s.d 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (On line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :

a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran on line CPNSD 2010 Pemerintah Kota Salatiga yang ditayangkan di situs http://cpns.pemkot-salatiga.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :

1. Membuka situs http://cpns.pemkot-salatiga.go.id;


2. Pelamar mencermati petunjuk pengisian formulir pendaftaran;

3. Menyiapkan Data Pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (Indeks Prestasi Komulatif), nomor telepon/HP, akun Email);

4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;

5. Pelamar memilih kelompok formasi (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis);

6. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (DII/DIII, atau DIV/S1);

7. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;

8. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih;

9. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;

10. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;

11. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;

12. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar

13. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengupdate (merubah/memperbaiki) isian maupun biodata, data yang sudah dicetak dianggap paling benar;

14. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.


b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :

1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);

2. Foto Copy KTP yang masih berlaku, diperbesar 200 % dan terbaca serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;

3. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Salatiga, (ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta warna hitam, berbahasa Indonesia dan ditandatangani) sesuai contoh pada lampiran II;

4. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai minimal IPK 2,8 dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;

5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III);

6. Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :

1) Foto Copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh kepala /pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional;

2) Foto Copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Tenaga Kesehatan) dilegalisir bagi instansi swasta;

3) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional.

7. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan / atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir IV)


c. Berkas pendukung dikirim kepada Walikota Salatiga PO BOX CPNSD PEMERINTAH KOTA SALATIGA.

d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 20 s.d 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Panitia Pengadaan CPNSD Pemerintah Kota Salatiga paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir (27 Nopember 2010).

e. Hasil seleksi administrasi dan nomor tes akan dikirim melalui PT. POS INDONESIA paling lambat pada tanggal 9 Desember 2010.

f. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran online dan nomor pendaftaran online tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.

g. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (f), dikembalikan ke PT. POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.


IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN

a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar);
2. Jenis Kelamin;
3. Tempat/ Tanggal lahir;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.

d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui PT. POS Indonesia.


V. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS

a. Materi Test terdiari atas Test Pengetahuan Umum (TPU), Test Bakat Skolastik (TBS) dan Test Skala Kematangan (TSK). Tes tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010 dengan jadwal sebagai berikut :

1. Peserta memasuki ruang tes 08.00 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan tes dan pembacaan tata tertib 08.15 WIB
3. Pembagian Soal dan Pelaksanaan Ujian (120 menit) 08.30 WIB
4. Pengumpulan LJK dan Soal 10.30 WIB Panitia tidak menyediakan konsumsi bagi peserta tes

b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :

1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes / dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.

2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.

3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.

c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes yaitu untuk Tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk Tes Psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.


VI. PENGUMUMAN HASIL TES / HASIL KELULUSAN AKHIR

a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan rangking per jenis formasi.

b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Pengadaan CPNSD Kota Salatiga melalui internet dan papan pengumuman pada Pemerintah Kota salatiga pada tanggal 28 Desember 2010 khusus pengumuman di internet akan ditayangkan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 28 Desember 2010.


VII. LAIN- LAIN

a. Seluruh proses pengadaan CPNSD, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme;

b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se-Jawa Tengah);

c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS INDONESIA;

d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD;

e. Pengirimam berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB;

f. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung;

g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku;

h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;

i. Keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Salatiga dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.

Salatiga, 20 November 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA
Selaku
Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Formasi Tahun 2010
Drs. AGUS RUDIANTO, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19580809 198503 1 019

Silakan Melihat/Download Dokumen Resmi CPNSD di bawah ini.

Pengumuman CPNSD Kota Salatiga 2010 (pdf, 119 kb)


0 komentar:

Posting Komentar