JOB VAGANCY PNS & BUMN

JOB VAGANCY PNS & BUMN
HEADLINE JOB VAGANCY CPNS & BUMN

CPNSD Kab. Lampung Barat 2010

Sabtu, 20 November 2010


Pengumuman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) 
Kabupaten Lampung Barat 
Nomor : 800/699/III.04/2010 tanggal 11 November 2010 
Dari Pelamar Umum tahun 2010 

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Tahun 2010 sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNSD Tahun 2010. Maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti test/ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :



LOKASI KERJA : Lampung Barat, Provinsi Lampung


I. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/jurusan yang sesuai/relevan dengan kebutuhan formasi yang tersedia.

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.

6. Berkelakuan Baik.

7. Sehat Jasmani dan Rohani.

8. Bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

10.Bersedia melepaskan jabatan dan/atau keluar sebagai anggota Partai Politik pada saat dinyatakan lulus/diangkat sebagai CPNSD, dengan membuat pernyataan tertulis diatas materai yang diketahui oleh pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

11.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi :

a.35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2010.

b.40 (empat puluh) tahun pada tanggal 31 Desember 2010 bagi yang berkerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang tanpa terputus.


II. TATA CARA DAN SYARAT MELAMAR (BERKAS YANG DIKIRIMKAN)

1. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Penerimaan CPNSD tempat melamar masing-masing dengan mencantumkan identitas/biodata : Nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi yang ada pada lampiran pengumuman ini, pendidikan terakhir dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan,RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, dan nomor telephone/HP), dengan melampirkan :

a. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.(surat keterangan lulus tidak berlaku)

b. Pas photo terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (ditulis nama dibelakang photo).

c. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi Pemerintah/Lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP No.11 Tahun 2002, harus melampirkan fotocopy surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (dilegalisir oleh pimpinan instansi yang mengeluarkan).

d. Surat Pernyataan tidak akan menggunakan Joki dan Tidak memberikan keterangan/dokumen palsu bermaterai 6.000,- (contoh formulir lihat dalam pengumuman).

e. Melampirkan amplop/sampul warna putih ukuran 10x22 cm yang telah ditulis nama dan alamat pelamar yang bersangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi Kantor POS terdekat (tulis kode pos), nomor telephone/HP yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia penyelenggara kepada pelamar.

f. Stopmap folio 1 (satu) buah ditulis nama dan alamat lengkap, pendidikan/ jurusan/program studi/jabatan yang dilamar secara jelas.

g. Warna stopmap untuk masing-masing jabatan/pekerjaan :
- Tenaga Guru : warna hijau
- Tenaga Kesehatan : warna kuning
- Tenaga Teknis : warna merah

2. Surat lamaran berikut lampirannya, dimasukkan kedalam amplop tertutup berukuran 29,5 x 39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis alamat, Jurusan/ Program Study dan nama jabatan yang dilamar ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi dan jika ada nomor telephone/HP yang dapat dihubungi, selanjutnya dikirim kepada KETUA PANITIA PENERIMAAN CPNSD PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA TEMPAT MELAMAR MASING-MASING, melalui Kantor POS (dengan menggunakan layanan Pos Express).

3. Catatan tentang legalisasi pengesahan STTB/ijazah :

a. Untuk Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

b. Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaran dari Departemen Pendidikan Nasional harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Fakultas/Jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya.

c. Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional. Khusus dibidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Agama, dan dibidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan. 



TGL PENUTUPAN : 20 NOV 2010

0 komentar:

Posting Komentar